HUKUM  

Kasus Tawuran Tewaskan Mahasiswa Nomensen, Eka Putra Pardede Dituntut 12 Tahun Penjara

Ket Foto : Terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Eka Putra Pardede alias Eka (22) dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen Medan ini dinilai terbukti membunuh Rojer Siahaan selaku korban dengan menggunakan pisau.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 12 tahun,” kata JPU Fauzan Arif Nasution di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2020) sore.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.

Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan dan kemudian terjadi tawuran.

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan juga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur.

[MU-01]