Melawan Saat Diamankan, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Tekab Polsek Delitua

MediaUtama | Deli Serdang – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua karena mencoba melawan saat diamankan.

Kedua pelaku yakni Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain itu, Petugas juga mengamankan seorang penadah bernama Didik Kusworo (53) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Surya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor serta barang bukti Satu Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES, milik korban bernama Sri Aminah (32).

Kapolsek Delitua Akp Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban warga jalan Lizardi Putra Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan  Tuntungan membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

“Korban mengaku, Pada Hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira Pukul 19.30, dia (korban) bersama temannya Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli Bakso,” kata Kapolsek Delitua.l, AKP Zulkifli Harahap. Minggu (18/10/2020).

Namun, kata Kapolsek, tiba -tiba muncul kedua pelaku keluar dari semak-semak dan mengejutkan korban sehingga kehilangan kendali dan terjatuh ke Pinggir Jalan. Kedua pelaku kemudian mengancam menggunakan Kayu Broti

”Korban kemudian melarikan diri sambil meminta tolong kepada warga, sayangnya tak ada warga yang melintas di wilayah tersebut,” jelasnya.

Melihat sepeda motor tersebut ditinggalkan, kedua pelaku kemudian membawa motor tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka TMG yang saat itu sedang berada di sebuah Warung Kopi yang terletak di belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kel. Simpang Selayang

Usai diamankan, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus MS di Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting.

Dari pengakuan keduanya, motor tersebut mereka jual kepada DK dengan harga Rp. 2.550.000, Selanjutnya Polisi bergerak ke rumah DK dan menemukan motor korban sudah dalam keadaan tanpa Nopol.

”Saat pencarian barang bukti lain, kedua tersangka melakukàn perlawànàn dan berusaha melarikan diri sehinggà petugas menghadiahi keduanya dengan timah panas. Atas perbuatanya, Ketua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP ancaman pidana paling rendah 9 tahun penjara,” pungkasnya.

[ET]