HUKUM  

Bantahan/Klarifikasi terhadap Berita Rosmaida Asianna Purba 

Ket Foto : Surat Klarifikasi dan Koreksi Berita.

MediaUtama | Medan – Terkait pemberitaan mediautama.news pada Kamis 05 November 2020 yang berjudul Kasus Pemukulan Guru SMAN 8 Medan Berlatar Belakang ‘Cuci Raport’, Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si membuat klarifikasi dan membantah bahwa tidak benar permasalahan antara Deni Syahputra Panjaitan dengan Herbin Manurung berkaitan dengan dirinya.

Hal itu disampaikan Dra. Rosmaida Asianna Purba dalam surat klarifikasi dan koreksi berita yang diterima redaksi mediautama.news pada Selasa (17/11/2020).

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Dra. Rosmaida Asianna Purba, M.Si, berdasarkan hal tersebut diatas bersama ini kami Klarifikasi, tidak benar permasalahan antara Deni Syahputra Panjaitan dengan Herbin Manurung berkaitan dengan saya. 

Yang mana permasalahan tersebut adalah murni antara Deni Syahputra Panjaitan dengan Herbin Manurung. Saya tidak pernah menyuruh Deni Syahputra Panjaitan melakukan pemukulan terhadap Herbin Manurung atau tidak pernah menyuruh Deni Syahputra Panjaitan melakukan perusakan  terhadap sepeda motor milik Herbin Manurung. 

Selain dari hal ini, perlu saya pertegas kembali, saya tidak pernah melakukan pencucian raport Siswa SMAN 8 Medan. 

Dengan demikian, saya meminta supaya Redaksi MediaUtama mengkoreksi dan melakukan klarifikasi sesuai informasi sebagaimana tersebut di atas, dimana hal itu diatur dan dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Medan, 17 November 2020

 

Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si

Redaksi mediautama.news menyampaikan permintaan maaf kepada Pengadu (Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si) atas penayangan berita tanpa klarifikasi tersebut.

Namun untuk diketahui pemberitaan sebelumnya berdasarkan fakta-fakta persidangan pengakuan saksi korban di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis 05 November 2020 yang beragendakan keterangan saksi.

Dan pemberitaan sebelumnya, redaksi mediautama.news tidak ada menyebutkan bahwa Dra. Rosmaida Purba M.Si menyuruh Deni Syahputra Panjaitan melakukan pemukulan terhadap Herbin Manurung atau menyuruh Deni Syahputra Panjaitan melakukan perusakan terhadap sepeda motor milik Herbin Manurung.

Dakwaan JPU 

Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragih mengatakan kasus bermula pada hari Rabu Tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 08.15 WIB, pada saat terdakwa Denny Syahputra Panjaitan diperintahkan secara lisan oleh ibu Wakil Kepala Sekolah Dra. Rosmaida Purba M.Si untuk memanggil siswa yang bernama J dan E yang berada dilantai 3 kelas XII MIA 1 SMA 8 dijalan Sampali, Medan

Pada saat terdakwa sampai diruangan kelas tersebut terdakwa melihat yang mengajar diruangan tersebut adalah saksi korban Herbin lalu terdakwa masuk keruangan kelas lalu terdakwa memanggil nama kedua orang siswa tersebut dengan nada tinggi tanpa ada izin kepada saksi korban yang pada saat itu mengajar diruangan kelas.

Setelah itu terdakwa turun keruangan Wakil Kepala Sekolah, setelah 15 menit terdakwa menunggu dan kedua siswa tersebut tidak datang menemui terdakwa, lalu terdakwa kembali lagi keruangan kelas dengan marah sambil berkata “kenapa tidak turun yang tadi saya panggil” kemudian saksi korban Herbin menjawab “tolong pak dijaga sikapnya, kita sekarang berada dihadapan siswa dan tidak ada yang bisa keluar dari ruang kelas tanpa seijin saya sebagai Guru yang mengajar pada jam ini”.

Setelah mendengar perkataan saksi korban terdakwa memaki mengatakan “mulutmu jaga macam mamak mamak kau” sambil mengatakan kata-kata tersebut dalam keadaan tangan terbuka terdakwa melayangkan atau menepis kearah mulut saksi korban, kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban lalu dipisahkan oleh murid yang ada dikelas tersebut.

Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai 1 ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK, lalu terdakwa mendekati saksi korban kemudian ditahan / lerai Guru dan penjaga Sekolah setelah itu saksi korban masuk keruangan BK/BP.

Sekira pukul 09.00 Wib, Saat saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru di SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali No. 23 Kecamatan. Medan Area dan saat itu saksi sedang dimeja piket.

Kemudian saksi mendengar / melihat keributan dari arah halaman depan sekolah kemudian saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran Sepeda Motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang Sepeda Motor milik guru matematika yaitu saksi korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Akibat tendangan terdakwa Sepeda Motor tersebut jatuh dan mengakibatkan kap tengah Sepeda Motor pecah kemudian cagak samping Sepeda Motor tersebut menjadi bengkok.

Selanjutnya setelah menendang Sepeda Motor tersebut terdakwa pergi keluar sekolah melalui pintu gerbang depan sekolah Kemudian saksi korban melaporkan terjadinya pengrusakan tersebut dan saksi korban melaporkan ke Polsek Medan Area.

[MU-01]