Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor di Sebuah Warung 

MediaUtama | Medan – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Kiki Ramadani (25) warga Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Pelaku diamankan di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hazrul Iskandar Hasibuan.

Dikatakan Philip kasus bermula, saat itu korban tiba di Toko Percetakan Geger Production yang merupakan usaha milik korban dan memarkirkan sepeda motor  di bagian pojok Tokonya dalam keadaan stang terkunci dan setengah pintu toko tertutup kemudian korban masuk ke dalam Toko.

“Selanjutnya, korban berencana mau pulang ke rumah dan setelah keluar dari toko korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok Toko, serta berusaha mencari dengan bertanya kepada tetangga tapi tidak ada yang tahu atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak,” kata Philip.

Setelah menerima laporan korban, tekab Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi diketahui ciri-ciri pelaku.

Kemudian pada hari Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Garu 2 , Medan Amplas sedang berada di sekitar jalan selambo yang mana ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang terekam CCTV. 

“Mendapat info berharga itu, petugas langsung bergerak dan melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat tersangka sedang duduk di warung dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Philip.

Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya, yang mana sepeda motor tersebut sudah di jual kepada seseorang berinisial D di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak seharga Rp3 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

[ET]