MediaUtama | Medan – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, menghukum terdakwa Fransen Prima Sihombing (30) selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Warga Dusun VI Pendidikan, Desa Suka Damai, Serdang Bedagai ini, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial ES.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 293 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Fransen Sihombing dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap Dahlia, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020).
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang,” kata majelis hakim Dahlia.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020, terdakwa datang kerumah korban bermaksud untuk mengajak jalan-jalan.
Korban ES kemudian permisi dan disetujui oleh orangtua korban. Kemudian setelah berjalan-jalan, terdakwa membawa ES kerumah terdakwa di Dusun VI Pendidikan Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, yang saat itu situasi rumah terdakwa sepi.
Selanjutnya, ES dibawa masuk terdakwa kedalam kamar dengan maksud melakukan hubungan suami istri, namun ditolak ES. Tak putus akal, terdakwa lalu membujuk rayu ES akan dinikahi hingga terdakwa berhasil menggahi korban.
Beberapa hari kemudiannya, terdakwa kembali lagi datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil. Kemudian terdakwa pun permisi kepada orangtua korban untuk membawa korban jalan-jalan.
Perbuatan yang samapun terus dilakukan terdakwa dirumah terdakwa, hingga 31 Januari 2020 terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan modus yang sama.
Namun kali ini, terdakwa melakukan di sebuah sekolah SD Negeri Suka Damai. Didalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri.
Pada 6 Februari 2020 ES dihubungi terdakwa dengan menggunakan WA, yang kalimat mengakhiri hubungan. ES pun mendapat kabar dari orang lain, jika terdakwa akan menikah dengan di jodohkan oleh orangtua terdakwa.
Tak senang dengan perlakuan terdakwa, ES kemudian mengadukan perbuatan terdakwa kepada orang tua korban. Lalu orangtua ES pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian.
[MU-01]






