Medan, Mediautama.news – Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat menggelar konfrensi pers ungkap kasus perjudian di Sumut, Rabu (10/8/2022).
Pengungkapan tindak pidana perjudian online yang baru saja dilakukan Senin dinihari kemarin, menurut Hadi, merupakan judi online terbesar di Sumut.
“Pak Kapolda turun langsung bersama Kapolrestabes Medan dan para PJU Polda menggerebek markas judi online di Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Hadi.
Dijelaskan, ada 7 ruko yang digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus rumah makan atau food court.
“Di bagian dalam lantai 2 dan 3 dijadikan tempat judi online. Dan dari 7 ruko tersebut ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan 21 website judi online,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, penyidik menemukan website yang digunakan web hosting luar dengan Virtual Privite Server (VPS). Ada 13 domain yang dipakai yang wilayahnya di luar negeri.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan di antaranya, 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 ATM, 42 kartu telepon, 20 CCTV, copy kartu keluarga dan id pegawai operator. Keseluruhan barang bukti yang disita ada 35 item.
Hadi juga menjelaskan cara permainan judi online dengan cara membuka website tersebut dengan mendaftarkan identitas dan nomor rekening.
“Diharuskan isi deposit melalui transfer atau top up dengan pulsa, go pay dan sebagainya. Pemain masuk log in dan pilih permainan seperti judi bola, casino dan togel. Apabila kita menang langsung masuk rekening yang didaftarkan. Jika kalah harus top up lagi,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut diperoleh dari komputer di TKP, kegiatan perjudian ini menghasilkan omset RP 30 juta per website dan diperkirakan Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar per hari.
Hadi menambahkan bahwa diperkirakan judi online tersebut telah beroperasi sejak awal 2022 dan pemilik judi online berinisial AP yang masih dalam pengejaran.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangan dan telah memblokir rekening yang disita,” kata Hadi.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, mulai tanggal 1-9 Agustus telah dilakukan penindakan segala jenis judi di 36 lokasi dengan 48 kali penindakan.
“Ada 7 jenis perjudian yang telah disita seperti Jekpot, tembak ikan dan lainnya. Sementara barang bukti yang disita berupa chip, uang, hp, sepeda motor, komputer, buku tafsir, kartu domino, joker, buku rekapan, buku angka pasangan dan buku togel,” papar Tatan. (*)






