Ribuan Massa Kelompok Tani Demo Ke BPN Sumut, Ini Tuntutannya

Aksi Demo : Ribuan massa Komite Rakyat Bersatu saat melakukan aksi demo di depan Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (26/9/2022). (Foto: Mu/ist)

Medan, Mediautama.news – Ribuan massa kelompok tani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) menggelar demo besar-besaran di Hari Agaria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke 62, di depan Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (26/9/2022).

” Aksi ini, lanjutan dari aksi sebelumnya yang menuntut persoalan agraria/pertanahan di Sumut yang sampai saat ini belum terselesaikan,” tegas kordinator aksi, Johan Merdeka kepada wartawan di sela-sela aksi.

Menurutnya, Komite Rakyat Bersatu yang terdiri dari sejumlah organisasi dan kelompok tani di Sumut, dalam aksi tersebut menyampaikan 14 tuntutan.

Massa yang jumlahnya berkisar 2000 an orang ini dari kantor BPN, akan melakukan long march ke Kantor Gubernur Sumut dilanjutkan ke Kantor DPR Sumut.

Berikut 14 tuntutan Komite Rakyat Bersatu yaitu,
1.Gubernur Sumatera Utara gagal dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera utara. 2.Selesaikan seluruh konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara. 3.Kembalikan Tanah Rakyat yang dirampas Perkebunan Negara (PTPN 2, PTPN 3, PTPN 4), Perkebunan Asing (PT. BRIDGESTONE), Perkebunan Swasta (PT.SOELONG LAUT, PT. NPK Bahilang dsbnya).

4.Bubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN 2 karena Tidak Transparan ke Publik dan di duga kuat sarat Kepentingan Mafia Tanah (Adanya Pengukuran di Helvetia oleh Tim tanpa diketahui siapa pemohonnya).
5.Lakukan secara langsung Identifikasi dan Pengukuran di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo.

6.Distribusikan dan Sertifikasi segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat petani sesuai UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 dan Perpres no.86 tahun 2018.
7. Hentikan Eksekusi, Okupasi, Penanaman yang dilakukan PTPN 2 yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat petani di Patumbak.

8.Stop Perpanjangan HGU PT. BRIDGESTONE sebelum ada Penyelesaian dan pengembalian Tanah Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora seluas ± 273,91 Hektar di Desa Parlembeian Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
9.Usut tuntas dan tangkap Kepala BPN atas terbitnya HGU PT.Soelong Laut yang belum clean and clear (masih ada persoalan dia atas tanah tersebut).

10.Usut Tuntas penyerangan dan teror terhadap masyarakat petani Bhakti Karya yang terjadi di Binjai.
11.Meminta KPK Mengusut Tim Inventarisasi & Identifikasi yang Tidak Transparan ke Publik.
12.Meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh Komisaris dan direksi PTPN 2 atas adanya Penjualan Tanah Negara seluas ± 8000 Hektar di sejumlah tempat di Deli Serdang.

13. Usut adanya penembokan-penembokan di atas Tanah eks HGU PTPN 2 di sejumlah tempat, termasuk penembokan oleh PT. ACR milik Mujianto di Desa Helvetia seluas ± 74 Hektar.
14.Bersolidaritas Terhadap Perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak untuk “Tutup TPL”. (Hat)