Medan, Mediautama.news – Kasus penembakan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat yang merupakan pengusaha sawit, Paino (49), Kamis (26/1/2023) lalu sekira pukul 23.05 WIB, berhasil diungkap polisi dan menangkap para pelakunya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan hal itu kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023).
Panca yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Dirkrimum Kombes Tatan dan Kapolres Langkat AKBP Faisal menjelaskan, terkait peristiwa ini, ada lima pelaku yang terlibat ditangkap.
Kelimanya masing-masing berinisial, LS Ginting Alias Tosa (26) bertindak sebagai otak pelaku yang merupakan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Tosa, lanjut Kapolda, merupakan otak pelaku sekaligus residivis dalam kasus penganiayaan tahun 2019 dan kepemilikikan senjata api dan sudah divonis pada tahun 2021.
Kemudian, tersangka yang menjadi pelaku sekaligus residivis D. Bangun (38), warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, P. Sembiring (43), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Langkat
Motif penembakan mantan anggota DPRD Langkat ini, menurutnya, murni persaingan bisnis keluarga mengumpul kelapa sawit dari para petani. Korban dianggap saingan sehingga muncul kebencian Tosa terhadap korban.
” Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 1 pucuk senjata rakitan berikut proyektil serta uang tunai yang dibayarkan pelaku untuk menghabisi korban,” tegasnya.
Ia juga menyebut dari hasil autopi RS Bhayangkara Medan, korban Paino meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada dada kanan yang menembus jantung dan paru-paru. Dan dari hasil laboratorium forensik, peluru yang ditembakan ke tubuh korban kaliber 9 mm dari senjata api rakitan.
“Hasil uji tembak (balistik) bahwa senjata api yang disita adalah merupakan senpi rakitan yang ditemukan dari tubuh korban dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” kata Panca.
Sementara itu Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, bahwa pelaku mendapatkan Rp 10 juta dari otak pelaku.
Untuk bayaran yang diterima pelaku, jelas Tatan, juga berbeda – beda. Eksekutor memperoleh Rp 10 juta, pemantau yaitu P Sembiring Rp 5 juta dan ada tambahan Rp 3 juta, Tato mendapatkan Rp 2 juta, sedangkan Tio mendapatkan Rp 500 ribu,” ucap Tatan.
Tatan menyebut akibat perbuatannya, pelaku dan otak pelaku terancam hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUPidana subsider 55 dan 56 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Tatan. (Md 1)
Editor: Edward






