SUMUT  

Pemkab Karo bersama Forkopimda akan Tertibkan Lahan Pengembalaan Umum Nodi

Pimpin Rapat : Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang, didampingi Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, memimpin rapat persiapan penertiban alih fungsi lahan pengembalaan umum Nodi, Senin (27/2/2023), di ruang rapat bupati. (Foto: Mu/dok)

Karo, Mediautama.news – Pemkab Karo bersama Forkopimda akan melakukan penertiban alih fungsi lahan kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi, di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

” Kita akan melakukan penertiban lahan untuk mengembalikan fungsi peruntukan lahan tersebut pada minggu kedua Maret 2023 ,” tegas Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam rapat persiapan penertiban alih fungsi lahan kawasan pengembalaan umum Nodi.

Rapat yang digelar di ruang rapat Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/2/2023) ini turut dihadiri, Wakil Bupati Theopilus Ginting, Wakil DPRD Karo Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar Purba serta pihak lainnya.

Menurut Cory, agenda rapat ini menindaklanjuti hasil monitoring Pemkab Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi, di mana sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan dengan cara menggarap untuk bercocok tanam jagung dan lainnya.

Hal ini, jelasnya, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas 682 hektare.

Terpisah, pengurus Kelompok Ternak Merih Unggul Nodi, Lesman Ginting dan Rasmadi Sembiring, Rabu (29/2/2023), mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keseriusan Pemkab Karo menertibkan alih fungsi lahan Pengembalaan Umum Nodi.

Menurut Rasmadi, sudah bertahun masyarakat peternak Mbal-mbal Nodi menunggu tindakan pemerintah untuk penertiban ini.

“Mudah-mudahan penertiban yang akan dilakukan pada pertengahan Maret 2023, dapat berjalan lancar,” harap Rasmadi. (Tk 1)

Editor: Edward