Polres Sergai Amankan 28 Kg Sabu dari Dua Kurir yang Ditangkap

Konferensi Pers : Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman saat menggelar konferensi pers penangkapan 2 kurir sabu, di Polres Sergai di Sei Rampah, Rabu (3/5/2023).(Foto:Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Sebanyak 28 Kg sabu yang dikemas dalam 28 bungkusan, diamankan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari dua pelaku terduga kurir sabu yang ditangkap pada Senin kemarin.

” Kedua pelaku yakni, S (30) warga Provinsi Aceh dan RA (26) warga Kota Medan ,” tegas Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta pada konferensi pers penangkapan 2 kurir sabu di Polres Sergai di Sei Rampah, Rabu (3/5/2023).

Selain 28 Kg sabu, jelas Oxy yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 tas ransel besar berwarna hitam, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

” Setelah kita timbang, berat 28 bungkusan diduga sabu lebih kurang 28 kilogram,” tegas Oxy.

Kronologi penangkapan yakni, pada Senin (1/5/2023) saat kedua pelaku melintas di jalan umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan mengalami kecelakaan tunggal. Bersama sepeda motor yang dikendarai, keduanya jatuh ke sungai kecil yang ada di lokasi tersebut.

Warga yang melihat kejadian itu melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke personel lantas yang sedang patroli. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.

Ketika mau ditolong, petugas mencurigai salah seorang pelaku yang bergegas pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 2 tas ransel besar, lalu mengejar dan mengamankannya.

Pelaku yang diinterogasi mengaku bahwa tas yang disandangnya berisikan narkotika jenis sabu. Hal itu pun segera dilaporkan ke personel Satresnarkoba, yang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Awalnya, hanya didapati 25 bungkusan. Namun setelah personel Satresnarkoba menyisir lokasi selama dua jam ditemukan 3 bungkusan lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, kedua pelaku mengaku diperintahkan inisial D untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari Rantau Prapat menuju Medan dengan upah Rp 10 juta.

Kedua pelaku juga mengaku tindakan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya sudah pernah berhasil membawa sabu dari Rantauprapat menuju Medan.

“Kita akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan. Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta. (Rahmat)

Editor: Edward