Sergai, Mediautama.news –
Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 2 orang terduga pelaku narkoba.
Keduanya, berinisial AJ (40) warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, dan AR (55) warga Melati I Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.
“Kedua tersangka diamankan di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan pada Selasa (10/10/2023 sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Rabu (11/10/2023) di Polres Sergai Sei Rampah.
Penangkapan kedua tersangka, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat di Desa Citaman Jernih yang sering digunakan untuk lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba selanjutnya melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri lokasi dimaksud.
“Saat menyusuri TKP (tempat kejadian perkara), tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan,” terang Juriadi.
Selanjutnya, tim menghentikan sepeda motor yqng dikendarai kefua tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, dari tangan kanan AJ ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip kecil berisi 1 butir diduga pil extasi merk Diamond warna merah jambu seberat 0,45 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial D. Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai.(Rahmat)
Editor: Edward






