HUKUM  

Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Musnahkan: Kejari Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu, memusnahkan barang bukti Sabu dengan cara memblender, di halaman kantor Kejari Pematang Siantar, Selasa (28/11/2023).(Foto: Mu/dok).

Pematang Siantar, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana hasil kejahatan, bertempat di halaman kantor Kejari Pematang Siantar Jalan Sutomo, Selasa (28/11/2023).

Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht pada Kejari Pematang Siantar tersebut, dihadiri para unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar.

Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil tindak pidana lainnya ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan narkoba serta tindak kejahatan lainnya.

Pemusnahan, ujarnya, sebagai salah satu upaya menuju Pematang Siantar bebas Narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 140 gram, ganja 3,15 gram, HP, gunting, tang, tas sandang, lembaran kertas berisi angka tebakan judi togel serta barang bukti tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, jelas Kajari, dari 47 perkara yang inkrah terdiri dari 36 kasus narkotika, 8 kasus gangguan tindak pidana umum dan 3 perkara orang dan harta benda.(Rohm)

Editor: Edward