Sergai, Mediautama.news –
Pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (22), ditangkap personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), di kediamannya, di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1/2024) malam.
DM ditangkap atas laporan ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
“DM ditangkap atas dugaan pencabulan anak berusia 6 tahun. Saat ini kasusnya ditangani unit PPA,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/1/2024).
Dikatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/204/VI/2019/SU/Polres Sergai tanggal 22 Juni 2019.
“Tersangka sempat melarikan diri selama 3 tahun ,” jelasnya.
Penangkapan setelah pada Jumat (12/1/2024) didapat informasi pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan warga, selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan untuk dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
“Saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Edward, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat 21 Juni 2019 lalu. Ketika kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun. Sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun. (Rahmat)
Editor: Efran






