HUKUM  

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 14. 000 Butir Ekstasi

Musnahkan : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara direbus, di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Sebanyak 14.000 butir narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan Polrestabes Medan, Senin (22/1/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan ini, dilakukan di Mapolrestabes setempat dengan cara direbus.

“Barang bukti ekstasi ini merupakan tangkapan di salah satu kamar apartemen Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Barat pada 21 Desember 2023 lalu ,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan.

Dari lokasi penangkapan, jelasnya, petugas mengamankan 3 tersangka berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) danĀ  AA (34) keduanya warga Medan Sunggal dengan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 14. 000 butir.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni, sebagai perantara, kurir dan mengedarkan narkoba kepada calon pembelinya di Medan. Ekstasi tersebut ada juga dijual di tempat hiburan malam.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Kombes Teddy menegaskan, pihaknya berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba, sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

“Jangan coba-coba bermain dengan narkoba, kita sikat !! ,” tegas Teddy.

Ia pun berharap kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menangkap para pelaku narkoba di Medan. Jangan segan, pihaknya akan tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.(Md 1)

Editor: Efran