HUKUM  

Calon Penumpang Bawa Sabu 992 gram Ditangkap di Bandara Kualanamu

Ditangkap : AN (di tengah) calon penumpang sambil memegang barang bukti Sabu, diapit petugas saat hendak dibawa ke Polda Sumut dari Bandara Kualanamu, Kamis (16/5/2024) (Foto: Mu/dok)

Deliserdang, Mediautama.news –
Seorang calon penumpang pesawat ditangkap tim Interdection Polda Sumut bersama Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, karena membawa sabu seberat 992 gram di dalam kopernya, Kamis (16/5/2024), pukul 05.30 WIB.

Calon penumpang yang ditangkap berinsial AN (28) warga Desa Ateuk Deah Tanoh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut.

Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket di counter, AN menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke ruang tunggu keberangkatan. Sementara barang bawaan berupa koper masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).

Namun Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper milik AN yang diduga kuat adalah narkotika. Kemudian tim Interdection melihat keberadaan AN melalui CCTV dan mengamankan dari tempat ruang tunggu.

Disaksikan AN, petugas kemudian membuka koper barang bawaan dan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 992 gram.

Oleh petugas, AN yang merupakan calon penumpang Lion Air JT-970 bersama barang bawaan lainnya selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (Dian)

Editor: Efran