Medan, Mediautama.news – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi.
Komplotan yang mengincar korban lanjut usia (lansia) ini, disebutkan, ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.
“Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Pelaku beraksi antar propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” tegas Sumaryono, Kamis (12/9/2024) malam.
Atas laporan ini, lanjutnya, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang ,” ujarnya.
Selanjutnya, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Ternyata di Jawa aksi hipnotis juga sedang marak.
Pada 20 Agustus 2024, lanjutnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Hendra Wijaya (50), warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40), warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka ditangkap di Semarang saat mau beraksi di Semarang dan Magelang. Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan aksi hipnotis. Petugas pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih berada di Semarang
Pada Kamis 22 Agustus 2024, tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60), warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang dan Siti Aminah (50), warga Jakarta.
Lalu, tersangka lain Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di Hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang.
Oleh petugas kepolisian, para tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polda Sumut. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik sekaligus untuk pengembangan kasus. (Md 1)
Editor: Efran





