Polri Ungkap TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Cangkang, Dua Tersangka dan Rp530 Miliar Disita

Tunjukkan: Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (ketiga kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti kasus TPPU dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).(Foto:ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Mediautama.news – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang menggunakan modus pendirian perusahaan cangkang.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial OHW, selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan H, yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Tadi malam kami menangkap dua tersangka yang mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025), dilansir dari Antara.

Tersangka OHW dan H, jelas Wahyu, melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

“Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan,” katanya.

Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.

Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.

Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276.500.000.000 dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.

Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya praktik-praktik judi online dan transaksi yang mencurigakan.

“Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming,” ucapnya.(r)

Editor: Edward