HUKUM  

BSSN: 184.359 Aktivitas Mencurigakan Berkaitan dengan Judi Online

Bermain judi online (Foto:ilustrasi/pixabay)

Babel, Mediautama.news – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sebanyak 184.359 anomali lalu lintas siber yang berkaitan dengan aktivitas judi online selama periode Januari hingga Juni 2025.

“Berdasarkan hasil monitoring selama enam bulan terakhir, terdapat lebih dari 184 ribu anomali trafik yang terkait dengan aktivitas judi online,” ujar Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, saat mengukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) se-Provinsi Bangka Belitung, di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (8/7), dilansir dari Antara.

Nugroho menjelaskan, bahwa anomali lalu lintas siber terkait judi online bukan sekadar persoalan moral atau hukum, tetapi juga merupakan ancaman strategis di ranah siber.
Dampaknya dinilai serius karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional serta menghambat laju transformasi digital Indonesia.

Ia menambahkan, anomali lalu lintas siber adalah aktivitas menyimpang dari pola normal dalam jaringan komputer atau sistem informasi, yang bisa menjadi indikasi serangan siber atau penyalahgunaan sistem untuk kepentingan ilegal.

Nugroho juga mengatakan, dari sisi klasifikasi ancaman, tiga jenis yang paling sering muncul adalah malware, miskonfigurasi sistem, dan eksploitasi celah keamanan.

Sejumlah ancaman ini, kata dia, menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan ruang siber nasional.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan siber nasional, BSSN menekankan pentingnya keamanan dalam setiap proses transformasi digital di Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Nugroho mengatakan, dalam menangani serangan siber, terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan yaitu teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

“Teknologinya harus baik, tata kelolanya harus kredibel, dan personel pengawasan juga harus kompeten. Tidak cukup hanya mengandalkan teknologi canggih jika tata kelola lemah dan SDM belum tersertifikasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, kapasitas dan kematangan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) perlu terus ditingkatkan agar mampu menjalankan tugas penanganan dan pencegahan serangan siber secara optimal.

“TTIS harus terus diperkuat agar memiliki kompetensi tinggi dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang,” tutup Nugroho.(r)

Editor: Edward