Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8), dikutip dari Antara.
Namun, Budi belum mengungkap identitas para tersangka tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai sejak 13 Agustus 2025.
KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sebelumnya. Pengusutan kasus bansos di kementerian ini bermula dari perkara suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Salah satu tersangka kala itu adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (r)
Editor: Edward






