Semarang, Mediautama.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan keuangan negara sekitar Rp6,8 miliar.
“Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (27/8/2025), mengatakan JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Likas, dikutip dari Antara.
JP, yang menjabat Sekda Klaten sejak 2022, disebut menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten bersama JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. “Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang merugikan Pemkab Klaten,” tambahnya.
Selain JP, penyidik juga menetapkan JS, Sekda Klaten periode 2016–2021, sebagai tersangka. JS diduga terlibat dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur yang semestinya, sehingga juga merugikan keuangan daerah.
“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.(r)
Editor: Edward






