Palembang, Mediautama.news – Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana di Palembang, Rabu (18/2/2026) menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut,” tegas Ketut Sumedana mengutip Antara.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, jelasnya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara tersebut, menurut Kajati, akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati. Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7miliar.(r)
Editor: AR Manik Raja






