Jakarta, Mediautama.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima lebih dari 17 ribu pengaduan terkait pinjaman online ilegal, investasi ilegal, hingga gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dari 17.105 pengaduan yang diterima sejak 1 Januari 2026, sebanyak 14.380 di antaranya terkait pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, serta 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.
“Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Satgas PASTI dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, melansir CNBC Indonesia, Senin (22/6/2026).
Selain menindak entitas ilegal, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang semakin beragam. Di antaranya penipuan berkedok investasi saham IPO, penyamaran identitas (impersonation), tawaran pekerjaan menonton drama China atau iklan berbayar, pembelian hak cipta film, hingga skema pembuatan akun e-commerce dengan iming-iming komisi.
Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan berkedok pembiayaan proyek fiktif dan investasi aset kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), meliputi 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(r)
Editor: Edward






