HUKUM  

Miliki 200 Gram Sabu, Dua Nelayan Asal Belawan Dituntut 9 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

mediautama.news – Dua nelayan asal Belawan yakni terdakwa Saprijal (46) dan terdakwa Khairul Azhar Rambe (46) hanya bisa pasrah setelah dituntut selama 9 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti memiliki sabu seberat 200 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucap jaksa Irma dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7/2019).

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga membebankan kepada kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Irma Hasibuan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Irma bermula pada hari Sabtu(19/1/2019) sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Saprijal dihubungi petugas yang menyamar (Under Cover Buy) memesan sabu sebanyak 200 gram. Namun barang sabu lagi kosong.

Dua hari kemudian saksi petugas polisi A. Rahmat Tumanggor datang kerumah terdakwa Saprijal menanyakan pesanan sabu.

Pada pukul 09.20 Wib terdakwa Saprijal menghubungi terdakwa Khairul dan mengatakan “pembelinya sudah ada dirumah saya ini ada gak shabunya sebanyak 200 gram”.

Selanjutnya terdakwa Khairul mengatakan, sabu sudah ada ini, sebanyak 200 gram dengan harga Rp50 juta per 100 gramnya.”

Kemudian terdakwa Saprijal mengatakan kepada saksi A. Rahmat Tumanggor bahwa sabu sudah ada dengan harga Rp 60 juta per 100 gramnya dan petugas yang menyamar sepakat atas harga yang ditawarkan terdakwa Saprijal.

Tak lama kemudian terdakwa Saprijal mengajak petugas A. Rahmat Tumanggor dan informan ke rumah terdakwa Khairul, setelah bertemu dan petugas mengajak terdakwa Saprijal mengambil uang di dalam mobil yang diparkirkan di pinggir Jalan Tol Belawan.

Sedangkan terdakwa Khairul menunggu di rumahnya, mendengar informasi dari terdakwa Saprijal bahwa uang tersebut ada, tak berapa lama kemudian terdakwa Khairul datang bersama dengan informan dan masuk kedalam mobil petugas yang menyamar.

Saat terdakwa menyerahkan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu  masing-masing seberat 100 gram jumlah seluruhnya seberat 200 gram dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 200 gram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun narkotika jenis sabu 200 gram tersebut diperoleh terdakwa Khairul dari Madi (DPO) dan keuntungan yang didapat kedua terdakwa apabila sabu tersebut laku terjual mendapatkan sebesar Rp20 juta. (MU/AN)