KPK Periksa Kajari Hulu Sungai Tengah Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Abdul Latif

  • Bagikan
Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun 2017 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. [TEMPO/Imam Sukamto]

mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Wagiyo Santoso dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7).

Mengutip dari tempo.co, selain Wagiyo, KPK juga akan memeriksa dua mantan jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Arief Fathurrohman dan Eko Budi Santoso. Keduanya berdinas di Kejari Hulu Sungai Tengah pada 2016-2017.

KPK menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka penerima gratifikasi dan TPPU sejak Maret 2018. Sebelumnya, ia telah menyandang status tersangka suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhari Barabai dan telah divonis 7 tahun penjara di tingkat banding. Latief terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam pembangunan RSUD itu.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, KPK menyangka Latief menerima gratifikasi Rp 23 miliar lebih yang berasal dari proyek di daerahnya. Menurut KPK, Latief mencuci uang itu dengan membeli mobil mewah dan motor gede.

Sejauh ini, ada sekitar 35 kendaraan bermotor yang disita KPK dari bekas Bupati Hulu Sungai Tengah. Di antaranya mobil Hummer, Toyota Vellfire, Jeep Rubicon, 4 motor Harley Davidson dan 7 truk molen. KPK juga sudah memeriksa ratusan saksi dalam penyidikan kasus ini. (REP)

  • Bagikan