mediautama.news – Abdul Hadi alias Dedek (33), terdakwa atas tindak pembunuhan terhadap korban Nurhayani, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/8) siang. Dari persidangan ini terungkap, terdakwa sakit hati karena dibilang jijik oleh korban.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat mengatakan, terdakwa Dedek yang masih tetanggaan dengan korban pada Minggu, 10 Februari 2019 sekira pukul 03.20 Wib lalu, datang ke rumah korban di Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, No 15 E, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Saat Dedek datang itu bertemu dengan saksi Okky Prayudha alias Oky dan Suheiry alias Hery yang sedang berada di rumah bersama korban. Lalu terdakwa bertanya, “Mana Kak Yani,” lalu saksi Oky menjawab “Di belakang lagi masak indomie”. Kemudian terdakwa langsung menuju kursi panjang di ruang tamu rumah sambil tiduran sambil nonton televisi.” Sebut Jaksa Ramboo.
Tidak berapa lama, korban yang disebut-sebut kekasih gelap terdakwa ini datang menghampiri dan bertanya, “Makan Dek” lalu terdakwa menjawab “Tidak Kak saya sudah makan”, kemudian korban bersama Oky dan Hery makan indomie. Setelah itu, saksi Hery pulang ke rumahnya dan tinggal korban bersama Oky duduk-duduk di teras rumah.
“Pada saat itu juga terdakwa mendengar pembicaraan korban dengan saksi Oky yang mana mendengar kalau korban mengatakan “Aku jijik” dan terdakwa merasa perkataan tersebut ditujukan kepada dirinya hingga merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan korban tersebut.” ucap JPU Ramboo dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH MH.
Namun terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena saksi Oky masih ada, sehingga terdakwa masih diam saja dan tetap menonton televisi.
“Setelah saksi Oky berpamitan pergi mencari rokok dan korban masuk ke rumah, barulah terdakwa menutup pintu dan bertanya kepada korban ‘Kakak jijik Nengok aku ya’ lalu korban menjawab ‘Tidak Ada’ sambil korban masuk ke kamar tidurnya dan diikuti terdakwa dan langsung memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat SH di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Sambungnya, korban berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan terdakwa. Setelah terlepas dan saling berhadapan kembali terdakwa mencekik korban dengan kedua tangannya. Bahkan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher hingga korban mengeluarkan darah segar dari hidungnya.
“Terdakwa melepas cekikannya setelah melihat korban tidak bergerak lagi, terdakwa juga berusaha menekan dada korban dan meniup mulutnya namun korban tidak bergerak, malah makanan dari mulut korban yang keluar,” beber JPU.
Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban ke tempat tidur dan membersihkan darah dan makanan dari diri korban lalu membaringkan badan korban ke sebelah kanan dan mengambil bantal membuat seolah-olah korban memeluk bantal dan menyelimutinya lalu terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah.
“Terdakwa pulang ke rumahnya dan masuk kamar lalu mencari pisau karter di dapur lalu membawanya ke tempat kost-kosan wanita di lantai II kemudian naik ke asbes dan berusaha untuk bunuh diri dengan cara memotong kedua urat nadi tangannya. Tapi niat terdakwa gagal karena terjatuh dari asbes dan pada saat itu tiba-tiba datang bapak terdakwa, Abdul Hadi alias Dedek dan bertanya ‘Kenapa kau’, lalu dijawab ‘Saya mau ikut Kak Yani’ dan lalu terdakwa dibawa ke rumah sakit,” beber JPU lagi.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut karena menilai kematian Nurhayani tidaklah wajar. Maka, jenazah korban yang sudah dikebumikan diminta visum ulang dan hasilnya korban dinyatakan meninggal dunia dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek pada kepala bagian depan dijumpai resapan darah pada kepala bagian kiri, dijumpai resapan darah pada kepala bagian belakang dijumpai resapan darah pada kelopak mata kiri, dijumpai resapan darah setentang bola mata kiri, dijumpai resapan darah pada leher sebelah kiri dan dijumpai resapan darah pada leher sebelah kiri atas.
“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat ruda paksa tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada jaringan otak bagian belakang disertai adanya penekanan benda tumpul pada leher depan dan samping kiri,” jelas JPU Ramboo.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MU-06)