MEDIAUTAMA.CO – Sidang lanjutan perkara tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 13 kg atas nama terdakwa Sanjai Kumar (21), Selasa (10/9/2019) di ruang Kartika PN Medan berlangsung ‘panas’.
Ketiga saksi dari Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH yakni Toga M Parhusip, Subhit dan Dedi Tarigan dihujani pertanyaan seputar proses penangkapan, barang bukti, upah hingga penembakan yang dilakukan terhadap kliennya.
Hakim ketua Ahmad Sumardi SH M.Hum akhirnya menengahi. “Begini, tadi kan sudah dijelaskan saksi ini. Saksi penyidik dari kepolisian dan kawan-kawannya yang lebih tahu soal Standar Operasi dan Prosedur (SOP)-nya,” kata Sumardi.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Dedi Tarigan mengungkapkan, dirinya bersama ketiga rekannya hendak melakukan pengembangan untuk menangkap Puyeng (masih DPO).
Sebab pengakuan terdakwa Sanjai Kumar, dirinya disuruh Puyeng untuk menerima sabu 13 kg tersebut dari keempat pria yakni M Suryadi, Zeni Rio Guktom, Aulia Hadi Putra dan Syafri Ilhamsyah (berkas perkara terpisah).
“Namun ketika kami bawa menuju alamat Puyeng, terdakwa ini mencoba untuk melarikan diri yang mulia,” urai Dedi.
Baca Juga : Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Mulai Disidangkan
Ketika ditanya penuntut umum mengenai adanya upah yang diterima terdakwa dari Puyeng, ketiga saksi dari Ditresnarkoba Poldasu membenarkan namun tidak ingat lagi berapa persis nilainya.
Sedangkan terdakwa Sanjai Kumar yg dihubungi lewat ponsel salah seorang dari keempat saksi yang lebih dulu ditangkap datang ke pelataran parkir Mc Donald Jalan Sisingamangaraja Medan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Keempat saksi dari kepolisian tersebut kemudian mengarahkan terdakwa ke dalam mobil. Sabu yang dimasukkan ke dalam diperlihatkan. Terdakwa selanjutnya diamankan setelah menerima penyerahan sabu tersebut.
Mengutip dakwaan JPU, sabu tersebut seluruhnya 18 kg. Sebanyak 13 kg di antaranya dititipkan kepada terdakwa Sanjai Kumar dan 5 kg lagi menurut rencana akan dibawa ke Kota Binjai.
Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembabgan terhadap keempat saksi lainnya yang lebih dulu dibekuk. Sanjai Kumar menyusul dibekuk, Selasa dinihari (12/3/2019).
Terdakwa dijerat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, pidana Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (MU-06)