MEDIAUTAMA.CO – Sempat buron (DPO) selama empat tahun akhirnya Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tersangka berinisial RM (51) terkait kasus penggelapan dan pemalsuan surat tanah di kediamannya di Jalan Karya I, No 12 Komplek Pemda, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, tersangka juga memberi keterangan palsu soal tanah seluas 5 hektar di daerah Medan Polonia, Hal itu disampaikan
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Kasubdit II Hardatahbang Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, dan Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak dalam konferensi pers kepada wartawan di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumut. Rabu (12/9/2019).
Dalam keterangannya mengatakan, tersangka kasus penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah yakni Robby Meyer (RM) berhasil kita ringkus di rumahnya di jalan karya 1 No.12 Komplek Pemda, sebelumnya tersangka sempat buron (DPO) selama empat tahun,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Keberadaan tersangka diketahui oleh petugas berkat adanya informasi pada hari Selasa (10/9/2019), sehingga Polda Sumut langsung mengerahkan tim untuk membekuk tersangka,” sebut Kombes Pol Andi Rian.
Begitu diamankan, tersangka kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk diperiksa. Menurutnya, laporan aduan atas kasus ini masuk pada 2010 di Polresta Medan. Pelapornya Arsyad Lis mewakili PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP).
ADP melaporkan tersangka ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik untuk menjual tanah yang bukan miliknya ke orang lain. Tersangka menggunakan alas hak Uittrexel (bahasa Belanda), yang seolah-olah ia ahli waris atas tanah milik almarhum Tju Tam Soon.
”Tetapi kami sudah tanyakan kepada ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun ahli lain, bahwa itu bukan merupakan alasan terhadap satu objek lahan yang berada di daerah Polonia kurang lebih seluas 5 hektar. Kalau kita hitung, (tanah) itu sekarang nilai asetnya kurang lebih 100 miliar rupiah,” terangnya lagi.
Dengan dokumen-dokumen palsu itu, seolah-olah ada transaksi penyerahan uang. Padahal, penyerahan hak itu justru fiktif. Pada 2011, kasus ini pernah dihentikan. Namun korban tidak mau tinggal diam. Kasus ini kemudian digugat lewat praperadilan. Hasilnya gugatan mereka dikabulkan pengadilan.
Pengadilan memerintahkan penyidik untuk kembali membuka kasus ini dan menindaklanjuti penanganannya. Pada tahun 2014 tersangka RM dipanggil penyidik untuk diperiksa namun mangkir, hingga akhirnya pada Januari 2015, tersangka ditetapkan statusnya sebagai buronan.
Kemudian, Kombes Andi menerangkan, PT ADP mendapat surat rekomendasi pembebasan tanah seluas 47 hektar di daerah Kelurahan Polonia Medan Polonia dari TNI AU pada 1990, setahun kemudian PT ini juga mendapatkan izin prinsip pembebasan lahan dari Gubsu lalu tahun 1995 dan 1997.
”BPN Medan juga memberikan izin prinsip pembebasan lahan 47 hektar termasuk perpanjangan izin lokasi kepada PT ADP untuk digunakan membangun perumahan rakyat. Seluas 42 hektar itu sudah terbit surat-suratnya sesuai alasan penggunaan lahan tersebut. Sisa 5 hektar ini yang sedang dalam proses, di situlah tersangka ini masuk dengan menggunakan alasan uttriexel untuk melanggar sejumlah pasal mulai dari menggunakan surat, membuat surat palsu termasuk menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Sumut kini tengah menyiapkan administrasi surat penahanan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.
Andi juga menegaskan, “Semua orang yang terlibat dalam dokumen akan diperiksa, termasuk tujuh berkas asli yang ditandatangani Lurah Polonia, salinan akta yang ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar dan juga surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Polonia. Ada (tanah) yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby juga akan kita ungkap,” jelas Dirkrimum lagi.
Mengenai lahan yang sudah dijual, Polda Sumut terlebih dahulu akan mendudukan perkaranya karena lahan itu diketahui milik ahli waris almarhum Tju Tam Soon.
”Itu sudah dibatalkan karena pengukurannya salah. Sebenarnya bukan lima hektar. Tanah semuanya itu sudah saya ukur 98 hektar dan terdiri dari uttriexel.” pungkas Kombes Pol Andi. (MU-05)