HUKUM  

Pria Asal Aceh Kurir Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Pil Ekstasi Divonis Mati

Ket foto : Hendri Yosa (tengah) terdakwa kurir 55 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi akhirnya divonis pidana mati.

MEDIAUTAMA.CO – Hendri Yosa alias Hendri (29) dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Henny Meirita SH dan Jaksa Sorona Silalahi SH.

Sebab berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Ket foto : Hendri Yosa saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Pidana maksimal yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang hanya mengecap pendidikan SD tersebut juga dituntut pidana mati.

Baca JugaPH Pertanyakan Penembakan Sanjai, Hakim: Polisi Lebih Tahu SOP-nya

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I itu, majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan. Mengingat barang bukti (BB-nya) demikian besar. 

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Anda bisa terima lalu minta grasi atau Anda bisa banding, kami beri kesempatan seminggu, begitu juga dengan JPU,” kata Hakim Dominggus. Rabu (11/9/2019).

Ket foto : Tidak ditemukan alasan meringankan, Hendri Yosa, terdakwa kurir 55 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi akhirnya divonis pidana mati.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa melalui kuasa hukumnya Evaria Ginting SH menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut.

“Saya masih harus konsultasi dengan pihak keluarga,” ucap Evaria.

Sementara itu, usai persidangan, Hendri tak berkomentar saat ditanya tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Dia hanya diam saat dibawa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Dalam berkas dakwaan, Selasa 19 Februari 2019 sekira pukul 00.30 WIB, Hendri Yosa saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Bersama tersangka, turut diamankan BB sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

Hendri Yosa merupakan orang suruhan dari Adi yang saat ini masih buron. Pria tersebut memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika ke Medan dan berangkat dari Lhokseumawe. Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri Yosa dari Nek yang saat ini masih buron.

Belakangan diketahui, Hendri Yosa menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor. Sementara uang operasional yang diterima terdakwa hanya Rp500 ribu. (MU-06)