HUKUM  

JPU Tuntut Mati Terdakwa Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi 

Ket foto : A Upek terdakwa kurir sabu 45 Kg dan 40 butir sabu dituntut hukuman mati.

MEDIAUTAMA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Jacky Situmorang SH menuntut A Upek (38) dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU Jacky di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2019).

Warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau tersebut diyakini terbukti bersalah membawa 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa A Upek karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas JPU Jacky Situmorang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca JugaBawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Hendri Dituntut Hukuman Mati

Selama mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa tampak tenang. Tak ada ekspresi ketakutan yang keluar dari wajahnya. Terdakwa juga irit bicara. Dia hanya mengatakan akan mengajukan pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Pada sidang selanjutnya saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar A Upek kepada majelis hakim Erintuah.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A Upek di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg ketamin.

Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. A Upek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.

Terdakwa A Upek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. (MU-06)