MEDIAUTAMA.CO – Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria bernama, Bendi (40) warga Jalan Karantina Gang Saudi No 28, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Selain Bandi yang disebut-sebut sebagai Bandar (BD) narkotika jenis sabu, petugas juga turut mengamankan seorang wanita bernama, Rusdiana (39), warga Kelurahan Kota Matsum lV, Kecamatan Medan Area, saat berada didalam kamar bersama Bandi sedang asik menghisap sabu.
Dari tersangka, Polisi turut menyita dan mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip berisi shabu seberat 38,4 Gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), uang sebanyak Rp160 ribu, 1 unit timbangan elektrik, 2 mancis dan 1 buah jarum, serta 1 buah sendok plastik.
Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan kepada wartawan menerangkan, Bandi tersangka BD sabu bersama seorang wanita, Rusdiana ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Krakatau Gg Mandor, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, pada hari Selasa (10/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
“Pada hari, Selasa (10/9/2019), personil Unit Reskrim Polsek Medan Area ada menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki sedang menjual narkotika jenis shabu di dalam rumah Jalan Krakatau Gang Mandor.” beber Iptu Tambunan.
Mendapat informasi tersebut, personil reskrim Polsek Medan Area yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menuju TKP.
Sesampainya di TKP, personil mengetuk pintu rumah tersangka sambil masuk kedalam rumah tersangka yang dalam keadaan pintu rumah terbuka dan personil langsung mendobrak pintu kamar tersangka dimana tersangka sedang duduk di lantai di dalam kamar bersama seorang wanita sambil menghisap sabu.
“Saat diamankan, selanjutnya tersangka digeledah termasuk isi kamar tersangka dan ditemukan shabu-shabu tiga bungkus shabu didalam dompet tersangka sebanyak 38,4 Gram yang terletak dilantai berikut alat hisap (bonk),” ucap Iptu ALP Tambunan, Kamis (12/9/2019).
“Menurut keterangan dari tersangka, bahwa ia mengaku dan membenarkan sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya tersangka kita boyong ke komando untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan. (MU-05)