HUKUM  

Tergiur Segepok Uang, Nelayan Tanjung Balai Alih Profesi Jadi Transporter Sabu

Terdakwa Hasanuddin saat memberikan keterangan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Susahnya memperoleh penghasilan dari nelayan tangkap ikan dilaut membuat Hasanuddin terpikat untuk alih profesi sebagai transporter memindahkan paket sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia melalui perairan ke pangkalan kecil dikawasan kota Tanjung Balai.

Profesi yang dilakoni sudah dua kali ini dan menghasilkan uang Rp30 jutaan. “Baru dua kali yang mulia hakim,”ucap Hasan si pria berkacamata warga Jalan M.T. Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dalam ruang Cakra 5, yang diketuai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Bahkan pria mungil ini juga menyampaikan sistem kerjanya berdasarkan panggilan telepon untuk menjemput barang yang di drop di tengah laut di perairan Tanjung Balai ke daratan untuk selanjutnya ada yang menjemput kemudian dibawa ke Medan.

Baca Juga : Curi Sepeda Motor, Juanda Ritonga Ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Ditanyakan apakah ia mengenal Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib, oleh majelis hakim, Hasan menjawab tidak kenal. “Saya hanya menerima perintah untuk jemput, bukan untuk edarkan,”ucapnya kepada penuntut umum Nur Ainun dan Ketua Majelis Hakim Erintuah.

Penasaran, Erintuah wah enak sekali jadi tukang jemput dan antar saja?, lalu gimana soal transaksi yang di Hotel Griya, terdakwa juga tidak tahu. Karena ia hanya dihubungi Mike. Sedangkan tiga orang yang dihadirkan ia tak mengenal. Ia juga menyatakan sabu sebanyak 40 Kg dibagi dalam beberapa paket, namun itu bukan tugasnya.

“Kalau sama siapa sabu mau dibagi tak tahu, termasuk tiga orang saksi yang sudah divonis itu ia pun kenal,” ucap hasan dalam keterangan sebagai terdakwa. Jumat (13/9/2019)

Baca Juga : Bawa Sabu Seberat 0,20 Gram, Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Dairi

Dalam persidangan, Hasan beberapa kali membuka kaca mata sembari menahan sedih karena memikirkan nasib keduanya yang masih balita.

Nah kalau gitu siapa itu, Al Firmansyah (DPO)?, tanya hakim lagi, terdakwa mengaku bahwa si Al sebagai pendistribusi saat tiba dipantai.

Di akhir keterangannya, pria yang berstatus tamat SD tersebut, sambil melipat tangannya didada memohon keringanan hukuman. 

“Bu Jaksa dan para yang mulia hakim, tolonglah hukuman saya diringan. Anak-anak saya masih kecil,” harapnya. (MU-06)