HUKUM  

Perampok Wanita Cantik Dalam Taksi Online di Pintu Tol Tanjung Mulia Ditangkap

Ket Foto : Para pelaku perampok yang berhasil ditangkap Polres Belawan (Kanan) dan Korban Putri Purnama Sari.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Perampok wanita cantik, korban Putri Purnama Sari (28) dalam taksi online di Pintu Tol Tanjung Mulia Medan pada Jumat 13 September 2019 lalu berhasil ditangkap petugas Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan, Senin (16/9/2019).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni, ISS (14) warga Jalan Alumunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, LRMS (23) warga Gang Padi Tanjung Mulia, EFS (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, RRZ (21) dan MM (26) penduduk Jalan Kawat III, Gang Padi.

Kawanan perampok wanita cantik di pintu tol Tanjung Mulia Medan tersebut diamankan Tim Khusus Gagak Polres Belawan atas laporan korban pada Jumat (12/9/2019) lalu. Saat itu, korban dirampok oleh pelaku saat berada di dalam taksi online.

Baca Juga : Aniaya Istri, Pria Ini Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.

“Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap RRZ dan EFS,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Setelah menangkap dua orang pelaku, selanjutnya Timsus Gagak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Bermodal nyanyian dua pelaku yang ditangkap, Petugas berhasil meringkus pelaku utama IS dan otak pelaku LRMS serta penadah barang curiannya MM,” terang Ikhwan Lubis.

Para pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjut.

Ditangkap Terpisah

Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan bahwa seluruh pelaku perampokan ditangkap petugas Timsus Gagak di lokasi terpisah.

“Pelaku utama ISS bersama RRZ serta EFS diamankan di warnet Jalan Natanael Tol Tanjung Mulia Gang Padi. Sedangkan otak pelaku LRMS dan penadah telepon seluler MM di Lorong Tengah Tanjung Mulia,” ujar Jerico.

Jerico juga menyebutkan dari tangan para pelaku petugas menyita beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni ponsel, dompet, Kunci T, pisau kecil dan Kartu Atm serta identitas milik korban.

“Atas perbuatan keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, Pungkas AKP Jerico. (MU-08)