MEDIAUTAMA.CO | Medan – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai perbuatan yang berkelanjutan, Husin (42) selaku Direktur PT Uni Palma, Selasa (17/9/2019) di ruang sidang Cakra 5 PN Medan diganjar pidana 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH juga menghukum warga Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota tersebut membayar denda sebesar 3 kali Rp107.914.286.966 (seharusnya menjadi pemasukan negara sektor pajak) sehingga total denda Rp323.742.860.898.
Dengan ketentuan bila dalam sebulan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh JPU untuk membayar denda tersebut.
“Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Erintuah. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam kurungan. Menetapkan sejumlah barang bukti (A1 hingga A19) tetap terlampir dalam berkas perkara.
Karena penuntutan JPU bersifat alternatif, maka majelis hakim merasa tidak perlu mempertimbangan unsur pasal pidana lainnya. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, petunjuk yang bersesuaian.
Maka majelis hakim berkeyakinan unsur pidana Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa baik dari pemidanaan hukuman badan maupun besaran dendanya.
Sebab JPU T Adlina SH pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana 3 tahun dan denda 2 kali dari besaran pajak yang dikemplang (Rp107,9 miliar) menjadi Rp215,8 miliar bersama sama dengan Sutarmanto (berkas penuntutan terpisah), selaku Komisaris Utama PT Uni Palma.
Majelis hakim tidak.menemukan unsur pemaaf. Maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan setimpal dengan perbuatannya dan menolak pembelaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang menghambat pemasukan sektor pajak bagi negara yang pada akhirnya menghambat pembangunan bagi negara.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan terhadap keluarga dan terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum.banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Pantauan awak media, selama persidangan terdakwa Husin tampak gelisah. Beberapa kali dia berusaha duduk dalam posisi tegak menghadap majelis hakim. Sesekali juha mengusap kening dengan kedua telapak tangannya.
Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Husin bersama Sutarmanto mendirikan PT Uni Palma. Husin sebagai Direktur dan Sutarmanto sebagai komisaris. Terdakwa kemudian seolah menanamkan investasi Rp200 juta sedangkan Sutarmanto Rp50 juta.
Keduanya kemudian membuat laporan di atas kertas seolah ada melakukan transaksi jual beli minyak sawit mentah (CPO) dengan 9 perusahaan di Jakarta sejak Januari 2011 hingga Juni 2013. Akibat perbuatan terdakwa Husin dan Sutarmanto, negara tidak mendapatkan pemasukan di sektor pajak senilai Rp107,9 miliar. (MU-06)