HUKUM  

Konfrontir Gagal, Polisi Layangkan Panggilan Kedua Terkait Kasus Penganiayaan

Ket Foto : Korban AM (kiri) dan Penasihat Hukumnya Radius Purnawira SH (kanan) saat berada di Polsek Sunggal.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Terkait kasus penganiayaan terhadap pelapor AM (47) pihak Polsek Sunggal berencana akan melakukan konfrontir yang kedua terhadap kasus tersebut. Sabtu (21/9/2019).

Pasalnya, pihak terlapor IS (47) cs tidak hadir memenuhi panggilan, sesuai surat panggilan konfrontir pertama yang telah dilayangkan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal kepada terlapor tersebut.

Dengan tidak hadir nya terlapor pada panggilan pertama, Juper Polsek Sunggal akan melakukan panggilan konfrontir kedua yang dijadwalkan pada Selasa 24 September 2019 mendatang.

Jika panggilan kedua para terlapor juga tidak hadir maka pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan panggilan ketiga berupa penjemputan paksa terhadap terlapor.

Baca Juga : Ngaku Perwira Poldasu, Dua Pria Ini Diringkus Polres Batubara

Menurut korban AM penyelesaian kasus penganiayaan yang dialaminya ini memakan waktu cukup lama jika disesuaikan pada surat Laporan nomor STTLP/813/K/XII/2018/SPKT/POLSEK SUNGGAL tertanggal 13 Desember 2018.

Saat dikonfirmasi, menurut Juper, lambatnya penyelesaian kasus ini dikarenakan keterangan dari pada saksi yang tidak sesuai atau tidak sinkron antara saksi A dan saksi-saksi lainnya, sehingga belum bisa ditetapkannya seseorang untuk dijadikan tersangka.

“Dari itu perlu kita adakan konfrontir agar bisa didapat kesimpulan plus menetapkan tersangka,” ucapnya.

Baca Juga : Jual Gadis di Bawah Umur, Wanita Paru Baya Ini Meringkuk di Sel Polsek Medan Barat

Sementara kuasa hukum korban Radius Purnawira berpendapat, bahwa kasus ini sudah cukup lama dilaporkan kurang lebih sembilan bulan.

“Namun belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka dari itu kami selaku tim kuasa hukum akan terus memantau dan mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius oleh Aparat Kepolisian.” Pungkasnya. (MU/LS)