MEDIAUTAMA.CO – Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan, Rinal Kostan alias Acin (46) pengusaha Mie Sop Brayan dititipkan di balik terali besi Kejari Medan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Setelah pemeriksaan dan telah dititipkan di tahanan Kejari Medan, Acin tinggal menunggu kapan perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara istrinya, Kelih Goh disebut-sebut asik memerankan adegan pencitraan lewat sejumlah postingan di medsos. Kelih berusaha meyakinkan kerabatnya bahwa suaminya baik-baik saja dan tidak sedang dalam proses hukum.
“Kayak sinetron di tv-tv itu lah bang. Suami dikerangkeng, sementara dia (Kelih Goh) pamer buat postingan di sosmed karaokean sama cewek-cewek cantik keturunan Tionghoa, selfie-selfie ke tempat wisata di luar negeri. Sama posting foto berduaan dengan suaminya,” ucap Royani kepada awak media di kantor Kejari Medan. Kamis (26/9/2019).
Baca Juga : Niat Mencuri, Dua Pemuda Asal Nias Malah Diamuk Massa
Menurutnya, foto berdua Kelih (Istri Acin-red) dengan suaminya tersebut bukanlah ditempat wisata tapi melainkan berada di ruang besuk keluarga yang bertamu di sel tahanan sementara Poldasu.
Informasi yang dihimpun, Royani merupakan salah seorang dari belasan dan mungkin puluhan korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka Acun dengan modus mengajak kerjasama di bidang jual beli kayu. Rumor berkembang dugaan penipuan dilakukan tersangka mencapai miliaran rupiah
“Saya lah yang mengadukan Acin ke Poldasu tempo hari. Masih banyak lagi yang jadi korban penipuan mau mengadukannya ke polisi. Kejam kali dia bang. Ada juga loh korbannya yang sudah janda. Modusnya mau buka bisnis jual beli kayu supaya bisa minta modal. Waktu itu saya kasih Rp200 juta. Jangankan untung bang, modal pokok saja dia nggak mampu dikembalikan,” urainya.
Baca Juga : Demo di Medan Ricuh, 53 Orang Diamankan Polisi
Korban berparas jelita itu mengakui, pernah diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan dengan tersangka pengusaha Mie Sop Brayan tersebut. Tersangka Rinal Kostan alias Acin dan istrinya sebelum kasus dilaporkan ke Poldasu menghindar. Saat didatangi ke rumah tersangka, tidak ada jawaban dari dalam.
Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Rabu (25/9/2019) telah melimpahkan berkas berikut tersangka warga Komplek Perumahan Brayan City Blok B, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat tersebut ke penuntut umum pada Kejatisu agar kasusnya digelar di persidangan.
“Benar, tadi sudah kita kirim tahap 2 (tersangka Rinal Kostan alias Acin dan barang bukti) ke JPU,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu.
Tersangka Acin meminjam uang sebesar Rp270 juta dari Royani dengan alasan untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan 3 lembar cek namun tidak bisa dicairkan karena saldonya tidak cukup. Acin dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MU-06)