MEDIAUTAMA.CO | Medan – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8 kg, lima terdakwa warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar serta 2 lainnya, Rabu (2/10/2019) di ruang sidang Cakra 9 PN Medan masing-masing dihukum pidana bervariasi yakni 11, 15 hingga 20 tahun penjara.
Kelima warga binaan Lapas Medan tersebut yakni Thomson Hutabarat alias Boy, Efendi Salam Ginting alias Fendi dan Budiman Ginting alias Diman masing-masing dihukum 20 tahun penjara.
Bedanya, terdakwa Thomson dihukum membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan menjalani pidana tambahan) 6 bulan kurungan. Namun kedua rekannya dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Frans Udek divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan Rudiman juga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Marianto agak beruntung dibanding keempat terdakwa lainnya sesama warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan. Marianto dihukum 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara kedua orang suruhan terdakwa untuk menjemput 8 kg sabu dari Malaysia ke Kabupaten Asahan yakni terdakwa Kamaluddin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulong masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Aldo Hamonangan Siboro, warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar divonis pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum saat itu dihadiri Anwar Ketaren SH. Sebab fakta-fak terungkap di persidangan, dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa diawali dengan permufakatan jahat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Menjawab pertanyaan Syafril Batubara, baik JPU maupun penasihat hukum ke-8 terdakwa dimotori Jefri SH menyatakan, pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.
JARINGAN DARI LAPAS :
Mengutip dakwaan JPU, bermula dari niat terdakwa Marianto Boy Sandi alias Anto bersama Thomson Hutabarat alias Boy, Maret 2019 menawarkan 1 kg sabu kepada Aldo Hamonangan, warga binaan Lapas Pematang Siantar . Thomson kemudian menyuruh rekannya Budiman Ginting, sesama warga binaan untuk menelepon Aldo dan terdakwa Aldo menyetujuinya. yakni Rp450 juta untuk 1 kg sabu.
Terdakwa Thomson kemudian menghubungi rekannya bernama Sam (DPO) di Malaysia untuk membeli 8 kg sabu seharga Rp270 juta per kg. Thomson kemudian meminta terdakwa Efendi Salam mencari orang yang bisa dipercaya menjemput sabu dari Malaysia.
Terdakwa Efendi Salam menghubungi Kamaluddin yang kemudian mengajak temannya Heri Ulong. Setiba di Asahan, sabu tersebut rencananya dibawa ke Kota Medan dengan rute melalui Kabupaten Karo yang akan diserahkan melalui Pransude alias Sudet. Namun tiba-tiba mereka dibekuk tim BNN provinsi Sumut. Jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut pun terungkap. (MU-06)