MEDIAUTAMA.CO | Medan – Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memberantas peredaran narkoba, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH gencar melakukan patroli di sejumlah titik rawan tindakan kriminal dan sejumlah tempat yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Patroli rutin tim pegasus pun akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu sabu serta satu unit sepeda motor roda dua dari tangan pelaku .
Iptu Suhaily Hasibuan,SH ,MH memaparkan kepada wartawan bahwa Tim Pegasus Polsek Pancur Batu rutin melakukan Patroli serta merazia ke sejumlah tempat yang dicurigai sebagai peredaran narkoba.
“Pada hari Selasa, 2 Oktober 2019, sekira Jam 11.15 Wib di sebuah lokasi yang berada di Jalan Petunia Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan kami mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu,” ucap Iptu Suhaily. Rabu (09/10/2019).
Baca Juga : Jual Kosmetik Ilegal, Djajawi Murni Dituntut 5 Bulan Penjara
Mendapatkan kabar tersebut , Tim langsung melakukan penyidikan dan saat melihat pria dengan ciri ciri yang di maksud dan kami langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami periksa , dari tersangka yang mengaku bernama Albiyatna kami temukan barang bukti satu paket sabu sabu yang dikemas dalam plastik klip berwarna putih,” bebernya.
Selanjutnya pada hari Minggu 6 Oktober 2019, Iptu Suhaily ini juga menjelaskan, tim melakukan patroli ke sejumlah tempat yang dianggap rawan kriminal dan melakukan patroli ke tempat yang dicurigai sebagai peredaran narkoba.
“Pada saat kami melintas di Simpang Namorih sekitar pada pukul 00.15 Wib, kami melihat dua orang pria yang mengendarai sepeda motor jupiter Mx dengan tingkah laku yang mencurigakan , seketika itu kami langsung mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut .” Kata Iptu Suhaily.
Baca Juga : RSUD Dr Pirngadi Terima Akreditasi Paripurna Dari KARS
Ditambahkannya, saat kami berhentikan, kami melihat dari tangan sebelah kiri salah seorang tersangka yang bernama Dimas ada membuang sesuatu dan pada saat kami interogasi terhadap kedua tersangka Miftahul Huda dan Dimas Syahputra mereka mengakui bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Desa Namo Salak Seharga Rp 80.000.
“Untuk pemeriksaan lanjutan keseluruhan tersangka saat ini dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap barang bukti akan kami lakukan uji laboratorium,” Pungkas Iptu Suhaily. (MU-05)