MEDIAUTAMA.CO – Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga kurir narkoba jenis ganja seberat 80 kg, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun tobapos.co, ketiga tersangka yakni Rangga (43) warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kardi (23) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dan Adi Samri (19), warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, melalui Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan, ketiga tersangka berhasil kita tangkap dimana sebelumnya petugas melakukan penyamaran (Undercover Buy ) sebagai pemesan ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, persis di Titi Kembar Sembahe pada hari Selasa, 08 Oktober 2019.
“Tanpa ada curiga dari tersangka penyamaran oleh personil berhasil, hingga bisa berkomunikasi dengan seorang tersangka untuk melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” bebernya.
Baca Juga : 3 Pria Pemakai Sabu Diamankan Tim Pegasus Polsek Pancur Batu
Jadi, lanjutnya, kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Titi Kembar Sembahe, ketika bertemu, ketiga tersangka keluar mobil dan menunjukkan barang bukti ganja sehingga petugas langsung melakukan penyergapan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering berat 80 kg, satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BK 1753 QP, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan tiga handphone (HP),” ucapnya. Kamis (10/10/2019).
Baca Juga : Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Amankan Dua Pengedar Sabu
Ditambahkannya, Berdasarkan pengakuan dari tersangka Rangga, bahwa dirinya merupakan mantan Panglima GAM di Aceh Tenggara pada tahun 2004.
Tersangka Rangga ini juga merupakan residivis, pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara.
“Tapi, menjalani hukuman selama 13 tahun, di Lapas Tanjung Gusta dan 7 tahun di Nusa Kambangan. Dirinya bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu.” sebutnya.
Namun, lanjut AKBP Fadris, baru enam bulan menghirup udara segar, tersangka Rangga kembali kita ringkus bersama dua rekannya.
“Tersangka Rangga bersama dua rekannya diringkus karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 80 Kg asal Kutacane yang akan diselundupkan oleh para tersangka ke kota medan dengan menggunakan mobil Xenia BK 1753 QP.” Pungkas AKBP Fadris. (MU-05)