HUKUM  

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polsek Percut Sei Tuan

Ket Foto : Tersangka pelaku Curanmor, Ramadani alias Rahmad di RS Bhayangkara dengan kaki diperban setelah ditembak petugas Reskrim Polsek Percut Seituan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor (curas) dengan kekerasan. 

Pelaku bernama Ramadani alias Rahmad (24), sedangkan korbannya, Nurlela (32), warga Jalan Kamboja, Dusun VIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

”Pelaku ini ditangkap di Jalan Kamboja, Tanah Garapan Laut Dendang, Percut Seituan, Deli Serdang pada hari kamis 10 Oktober 2019,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Iptu Luis Beltran, awalnya korban bersama anaknya memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5496 AGR di pinggir Jalan Kamboja, Tanah Garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu 6 Oktober 2019. 

Baca Juga : Bawa 80 Kg Ganja, Mantan Panglima GAM dan Kedua Rekannya Diringkus Polda Sumut

Lalu korban belanja, pelaku datang dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang melihat sempat berteriak ‘perampok – perampok’ dan mengejar pelaku namun tidak berhasil.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke  Mapolsek Percut Seituan. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor kepada Agus yang dipinjam dari Hilda sebesar Rp3 juta.

“Saat mencari barang bukti sepeda motor yang dijualnya, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas Reskrim memberikan tembakan peringatan, tiga kali ke udara. Namun tidak diindahkan pelaku. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku,” kata Kanit. 

Baca Juga : Terkait Limbah Diduga Milik PT Kurnia Lestari, GMBI Geruduk Kantor Bupati Sergai

Pelaku ini suda empat kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Dari pelaku disita barang bukti 2 unit HP, 1 jam, 1 tas sandang, kaos, kalung dan gelang. 

”Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Untuk Hilda dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” kata Kanit Reskrim Iptu Luis. (MU-05)