HUKUM  

Jual Wanita dari via MiChat, Fitri Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Ket Foto : Fitri Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23), terdakwa penjual wanita seksi ke ‘pria hidung belang’ melalui media sosial (medsos) dituntut 4 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. Senin (21/10/2019).

Selain itu, wanita berparas jelita itu juga dihukum membayar denda Rp120 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) empat bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH MH, Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH dalam tuntutannya di menguraikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan keterangan saksi-saksi saling berkaitan.

Baca Juga : Pensiunan TNI Tewas Ditabrak Mobil saat Bersepeda

Dengan demikian, unsur tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah memenuhi unsur.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, mengutip dakwan JPU, warga Jalan Langgar Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area tersebut lebih dulu memanjangkan foto kedua korban. Yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade melalui akun medsos, MiChat. Dengan harapan akan ‘disantap’ para pria ‘hidung belang’.

Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria ‘hidung belang’. Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan.

Baca Juga : Tiga Terdakwa Kurir Sabu 10 Kilogram Antar Negara Mulai Diadili

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta untuk diberikan kepada korban. Terdakwa juga diberikan ongkos Rp200 ribu. Ketika hendak pergi, terdakwa penjual wanita itu langsung diamankan petugas.

 

(MU-06)