MEDIAUTAMA.CO | Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg dari sejumlah lokasi yang berbeda dalam waktu dua minggu terakhir.
Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan, tiga diantaranya ditembak di bagian kaki diduga karena hendak melakukan perlawan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Rabu (23/10/2019) menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut berawal pada penangkapan pertama, pada Minggu (13/10/2019), meringkus tiga orang berinisial EWS, A dan JAN di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg,” ucap Kapolda Sumut.
Dilakukan pengembangan, inisial S di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai ditangkap dan diamankan lagi sebanyak 1 Kg sabu. Dari hasil interograsi terhadap tersangka S, diperoleh keterangan kembali bahwa ada tiga orang laki-laki tengah membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Sumut khususnya kota Binjai,†ungkapnya.
Pada hari Rabu (16/10/2019) petugas kepolisian menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan-Stabat. Saat digeledah, dari bagasi belakang ditemukan dua tas jinjing yang berisikan sabu seberat 30 Kg dan mengamankan satu tersangka berinisial M alias Z.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Z, diketahui bahwa dirinya ternyata disuruh oleh tersangka F. Tersangka F ini berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW,” jelasnya.
Atas informasi ini, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati mobil Mitsubishi Expander itu yang dikendarai oleh F bersama FA alias I. Akan tetapi saat digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika apapun.
Meski begitu, saat petugas akan membawa M alias Z, F dan FA alias I untuk pengembangan ke Kota Binjai, yakni ke tempat mereka akan mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg, ketiganya malah melakukan perlawanan.
“Sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas secara terukur dengan di tembak di kaki sebelah kanan tersangka F dan FA alias I, serta kaki sebelah kiri tersangka M alias Z,” pungkas Irjen Pol Agus.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Pungkas Kombes Pol Hendri.
(MU-05)