HUKUM  

Tim Intel Kejatisu Berhasil Menangkap DPO Kejari Medan

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH berhasil menangkap dan mengamankan DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Ekawarni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019).

Asintel Kejatisu Andi Murdji yang didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane Aceh.

“Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejati Sumut,” jelasnya.

Ket Foto : Ernita Wati (tengah) diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ditambahkannya, DPO Kejari Medan tersebut ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut dirumahnya.

“Pada hari ini, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 09.00 Wib, tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan terdakwa di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Andi Murdji.

Ket Foto : Ernita Wati dibawa ke Kejari Medan usai diperiksa Kejatisu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tegas Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang SH.

 

(MU-06)