MEDIAUTAMA.CO | Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap pelaku perampokan yang terjadi di Toko Union Smartphone Store yang berada di Jalan Gagak Hitam No.14-15 Medan.
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, SH menjelaskan, adapun identitas para tersangka yakni Abu Nidal (21) warga Jalan Binjai Km 8,5 No 54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Peran tersangka Abu Modal pernah ikut merencanakan pencurian dan juga pernah menjalani hukuman selama 2,6 Tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.
Muhammad Dimas Akbar (19) warga Jalan Sunggal Lk. VII, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Peran sebagai joki setelah pencurian dan juga pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus Narkoba/pemakai pada tahun 2014 TKP Sunggal.
Naim (30) warga Jalan Sunggal Serba Setia Gang Kuini, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, peran sebagai kurir yang menjual Handphone hasil curian.
Sementara itu, Ilham selaku otak pelaku yang merencanakan pencurian, (DPO) dan A Nasution alias Botak, peran sebagai kurir untuk menjualkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone merk Samsung (DPO).
Sebelumnya, perampokan bermula sekira Selasa (22/10/2019) pukul 17.00 Wib. Saat itu tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok bertemu dengan M Dimas di sebuah warung yang berada di depan Toko Union Smartphone Store Jalan Gagak Hitam No. 14-15 Medan.
“Di warung tersebut Ilham mengajak Abu Nidal untuk melakukan pencurian Toko Union Smartphone Store Jalan Gagak Hitam No. 14-15 Medan tersebut. Selanjutnya Abu Nidal dan Ilham melakukan pemantauan sampai tutup pada pukul 23.00 WIB. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 02.03 WIB, Abu Nidal dan Ilham menjemput M. Dimas. Setelah bertemu Abu Nidal menyuruh M. Dimas memantau situasi di Pos PP yang berada di depan Toko Handphone,” ujarnya
Selanjutnya Abu Nidal dan Ilham memanjat plang merk toko naik ke lantai 2 dan membuka jendela kaca yang tidak terkunci. Saat masuk ke ruangan lantai 2, kedua tersangka ini kemudian menuju ke lantai 1 dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah disiapkan tersangka Abu Nidal.
Tiba di lantai 1, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkuk berisi kunci lemari dan kunci pintu. Dari lemari tersangka mengambil 61 (enam puluh satu) unit Handphone Samsung berbagai tipe.
Selanjutnya kedua tersangka memasukkan 61 Handphone tersebut ke dalam tas yang ditemukan di dalam Toko.
Kedua tersangka kemudian keluar membawa Handphone dari toko dengan membuka pintu toko. Selanjutnya menginap di Hotel Selayang Pandang atas pesanan M. Naim teman dari Abu Nidal.
“Pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, Ilham membawa 8 (delapan) unit Handphone Samsung, pukul 06.00 WIB Abu Nidal dan M. Dimas pindah ke Hotel Bukit Permai diantar oleh M.Naim. Pukul 07.00 WIB, M. Naim meminta izin kepada Abu Nidal untuk menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A30. Pukul 14.00 Wib, Abu Nidal dan M Dimas menemui Andira Nasution di depan Lapas Tg. Gusta dan menyerahkan 41 (empat puluh satu) unit Handphone untuk dijualkan,” ujar Direktur Ditreskrimum.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 13 belas unit Handphone merk Samsung berbagai tipe (Baru, dalam kemasan Kotak), 5 unit Handphone yang digunakan tersangka, 1 (unit Sepeda Motor Honda Matic Genio dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox BK 4799 AIA.
(MU-05)