MEDIAUTAMA.CO | Kisaran – Seorang pria bernama Muslim Sinaga (35) warga Jalan KH Agus Salim, Gang Citra, Lingkungan VIII, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tewas mengenaskan dihantam Kereta Api, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Informasi dihimpun, jasad korban ditemukan oleh warga dalam kondisi organ tubuhnya berserakan usai ditabrak Kereta Api Sribilah Utama jenis KUA 49 Bisnis dari arah Rantau Prapat menuju Medan, tepatnya di jalur perlintasan Kereta Api Kilometer 28/900, Pasar Lama Jalan Marah Rusli, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Menurut salah seorang warga setempat, Panca (25) mengatakan, saat kejadian Ia sedang menonton televisi di ruang tamu. Namun saat Kereta Api melintas, Ia mendengar Kereta Api tersebut seperti menabrak sesuatu.
Panca bersama warga lain yang juga mendengar suara yang sama kemudian mencari tahu apa yang ditabrak Kereta api tersebut.
“Saya lagi nonton Televisi (TV) diruang tamu, saat itu aku mendengar Kereta Api melintas, tapi pas lewat itu macam ada yang ditabrak, macam menabrak benda gitulah bang,” katanya.
Begitu aku keluar, lanjut Panca, warga sekitar sudah ramai, saya bersama warga langsung cek, rupanya kami melihat darah bang, terus ada tulang rusuk manusia. Kami terus susuri sepanjang jalan rel, udah berserak lah kami nampak tubuhnya itu. Terpisah-pisah kaki sama tangannya itu bang,” jelas Panca.
Panca juga menyebutkan bahwa Ia dan warga setempat mengenal sosok korban. Menurutnya, korban sering beraktivitas di sekitar lokasi.
“Sering dia (korban) duduk-duduk di rel sekitar sini bang. Gak tau apa yang dibuatnya. Warga disini kenal semua lah korbannya ini bang,” kata Panca.
Sementara itu, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Kisaran menyebutkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya warga yang tertabrak Kereta Api sepuluh menit setelah peristiwa itu terjadi.
Atas kejadian tersebut, jasad korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Satlantas Polres Asahan ke Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran guna dilakukan autopsi.
(MU-03)