HUKUM  

Pembunuhan Wartawan di Labuhanbatu, KWRI Kota Medan Angkat Bicara

Ket Foto : Dony Nainggolan, Sekjen KWRI Kota Medan.

MEDIAUTAMA.CO |Medan – Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI ) Kota Medan Yusti Al Savigny melalui Sekjen KWRI Dony Nainggolan angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian (Polres Labuhan Batu, Polda Sumut) untuk bergerak cepat menangkap pelaku dan otak dibalik terbunuhnya Maratua P. Siregar alias Sanjai yang dikenal sebagai Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat dan Raden Sianipar wartawan Mingguan Pindo Merdeka.

Keduanya korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di Komplek PT.  SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/10/2019).

”Dalam hal ini Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku dan otak kejahatan dibalik pembunuhan keji ini, jangan dibiarkan berlama – lama.  Mewujudkan keadilan yang seimbang bagi seluruh masyarakat, saya yakin aparat kepolisian (Polres Labuhan Batu, Polda Sumut) sangat mampu, ” kata Dony Nainggolan. Jumat (1/11/2019) kepada wartawan.

Baca Juga : Tragis, Pria Asal Kisaran Ditemukan Tewas dengan Tubuh Berserakan di Rel KA

Menurut Sekjen KWRI, dalam kasus ini, ia menduga kuat melibatkan adanya kepentingan orang kuat yang menjadi otak perencanaan pembunuhan tersebut.

“Kuat dugaan kejadian tersebut disebabkan kedatangan kedua korban dalam menindaklanjuti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang disinyalir melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ” ucap pria yang dikenal vokal membela kaum wartawan itu.

Dony menambahkan , ”Akibat adanya korban dari pihak wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik, maka pelaku bisa diganjar dengan hukuman berlapis, maka dengan itu untuk mencegah meluasnya ketidakpuasan para juru tinta yang lebih besar, saya sarankan pelaku untuk menyerahkan diri, karena itu bisa meringankan hukuman nantinya,” terangnya.

Ket Foto : Jenazah Maraden dibawa dan tiba di Unit forensik dan instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar.

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan Maratua P. Siregar alias Sanjai ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan senjata tajam pada sekujur tubuhnya yang tergeletak di semak-semak beserta sepeda motor yang dipinjamnya.

Bahkan sekitar dua ratus meter ditemukan pula mayat Raden Sianipar terkapar di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam akhir diwawancara wartawan, Dony juga mengingatkan kepada khalayak ramai,  bahwa wartawan ataupun jurnalis dalam melaksanakan profesinya dilindungi Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana sama dengan aparatur negara yang melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang lainnya.

Baca Juga : Ditreskrimum Poldasu Tangkap Perampok Toko Union Smartphone Store

Dalam Undang Undang tersebut dinyatakan, “Bilamana ada pihak yang merasa kurang puas atas isi berita yang ditulis wartawan, maupun dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani Kode Etik Jurnalistik,  ada berbagai jalur yang bisa ditempuh untuk menolak isi berita tersebut, seperti somasi, klarifikasi, hak jawab, hak bantah dan lainnya.

Sebab, terbukti ada beberapa jurnalis yang dipidana akibat berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

Jadi, “Sebaiknya gunakan jalur – jalur itu,  jangan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang yang menjalankan tugas, karena sampai detik ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai masih negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum”, Pungkas Dony mengakhiri.

 

(REL/MU-08)