MEDIAUTAMA.CO | Medan – Walau dakwaan penipuannya tidak terbukti, namun majelis hakim diketuai Mian Munthe berkeyakinan dakwaan subsidair pidana penggelapan Rp396 juta atas nama terdakwa Himawan Loka alias Ahui (58). Warga Jalan Sudirman Gang Sehat Tanjung Balai / Jalan Perpustakaan Petisah Tengah Medan tersebut hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2019) di ruang sidang Kartika PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mengenyampingkan dakwaan primair Pasal 378 yakni penipuan. Sebab yang terbukti di persidangan adalah dakwaan subsidair, pidana Pasal 372 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini saksi korban Edwin, selaku pemilik toko UD Naga Sakti Perkasa (NSP) yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Joni Iskandar Pasrah Divonis Hukuman Mati
Vonis majelis hakim jaih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Ahui sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan terima dengan vonis 1,5 tahun penjara tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Barang Tidak Dibayar:
Sebelumnya penuntut umum Febrina Sebayang SH dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Edwin selaku pemilik toko UD NSP melakukan ikatan kerjasama saling percaya dengan terdakwa Ahui selaku General Manager PT Agung Bumi Lestari (ABL) yang berkantor di Jalan Ahmad Yani 123 Tebing Tinggi, yang mana jabatan terdakwa di PT ABL adalah General Manager.
Terdakwa melalui PT ABL memenuhi permintaan barang berupa bungkus nasi kepada perusahaan saksi korban. Sistem pembayaran dalam kerjasama tersebut PT ABL memberikan waktu kepada UD NSP tempo sebulan untuk membayarnya dengan cara terdakwa Ahui yang langsung melakukan penagihan
Baca Juga : Bom Bunuh Diri di Markas Polrestabes Medan
Setelah di total barang yang diorder selama sebulan, saksi korban melakukan pembayaran melalui rekening Giro Danamon. Selanjutnya terdakwa menyerahkan bon faktur warna putih kepada saksi korban, tanda barang telah dibayar lunas.
Sebaliknya, terdakwa juga membayar kepada saksi korban atas barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari saksi korban. Namun pada Agustus 2015 sampai dengan Februari 2018 terdakwa tidak ada lagi melakukan pembayaran terhadap barang yang diambil dari UD NSP. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
(MU-06)