MEDIAUTAMA.CO | Medan – Pembacaan materi penuntutan terhadap Nora Butarbutar, terdakwa korupsi pengadaan kapal wisata Pemkab Dairi, Kamis petang (14/11/2019) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kembali diundur.
JPU dari Kejari Dairi Dawin S Gaja secara khusus menyampaikan permohonan agar majelis hakim diketuai Ferry Sormin mengeluarkan penetapan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta berikut sertifikat tanah yang dititipkan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) Irwansyah Putra pada persidangan 2 pekan lalu.
“Penuntutan terhadap terdakwa Nora belum dibacakan, bang. Barusan hanya menyampaikan permohonan agar yang mulia majelis hakim mengeluarkan penetapan penyitaan atas uang dan sertifikat yang dititipkan ke JPU. Menurut terdakwa dua pekan lalu untuk mengganti kerugian keuangan negara,” urai Gaja.
Baca Juga : Korupsi Rp10,9 M, Pengakuan SPI PDAM Tirtanadi Tidak Fokus ‘Mencengangkan’
Baca Juga : Sekda Medan Turut Buka Sumbar Expo 2019
JPU berharap penetapan penyitaan majelis hakim atas kedua aset yang dititipkan terdakwa Nora Butarbutar bisa direalisasikan pekan depan.
“Kemungkinan materi penuntutannya akan kami bacakan pada persidangan sepekan setelah penetapan penyitaan keluar,” demikian Dawi S Gaja.
Bersedia Kembalikan Kerugian:
Sementara pada persidangan 2 pekan lalu, terdakwa Nora Butarbutar menyampaikan permohonan agar hakim ketua menunda pembacaan materi tuntutan dengan alasan bersedia bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menyikapi hal Itu, Ferry Sormin kemudian menyarankan agar terdakwa Nora dan JPU membuat berita acara tentang kesediaan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp395 juta tersebut.
Terdakwa bermohon agar penyerahan penitipan panjar untuk membayar kerugian negara sebesar Rp50 dan sertifikat tanah di laksanakan di persidangan. Terdakwa diwakili PH-nya Irwansyah Putra kemudian menyerahkannya kepada JPU disaksikan majelis hakim.
Limit Sebulan :
Selanjutnya hakim ketua Ferry Sormin memberikan limit waktu sebulan kepada terdakwa Nora untuk merealisasikan pengembalian total kerugian keuangan negara sebesar Rp395 juta tersebut dan dilaksanakan di Kantor Kejari Dairi,” kata Ferry.
Baca Juga : Wakapolda Sumut Irup HUT-74 Korps Brimob Tahun 2019
Baca Juga : Miliki 9,5 Kg Sabu, Seorang Kakek dan Rekannya Jalani Sidang Kilat Tiga Agenda
Di bagian lain, hakim ketua meminta jaksa untuk menyiapkan nota tuntutan terhadap terdakwa selama dua pekan.
Sementara JPU Dawin S Gaja ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, mengapresiasi itikad baik terdakwa yang mengaku bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang Rp50 juta dan sertifikat tanah tersebut.
Seolah 100 Persen :
Terdakwa Nora Butar Butar selaku Direktur CV Kaila Prima Nusa (KPN) sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2009 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudpar Hub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.
Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yakni Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp395 juta.
(MU-06)