MEDIAUTAMA.CO | Medan – Hukuman mati kembali dimunculkan dalam persidangan kasus narkoba, kali ini, seorang pria warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Senin (18/11/2019).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Kharya Saputra SH mengatakan bahwa terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto,” tegas Jaksa Kharya Saputra SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Dalam nota tuntutan JPU Kharya Saputra SH tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan internasional.
Baca Juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca Juga : Gagal Jambret, Pria Asal Menteng VII Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Selain itu, selama persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH. MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (Pledoi).
Di luar persidangan, saat ditanya terkait hukuman mati yang menjerat dirinya, terdakwa Hasanuddin mengatakan bahwa ia pasrah dengan tuntutan tersebut.
“Mau gimana lagi bang, aku pasrah menjalani hidup ini,” ucap terdakwa sembari menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Dia juga berharap agar putusan nanti, majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman terhadap dirinya, karena masih mempunyai tanggungan.
“Aku berharap bang, agar hakim bisa meringankan hukuman terhadap diriku, aku mempunyai dua orang anak,” harapnya.
Baca Juga : Korupsi Rp10,9 M di Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Indikasi Mark Up Setelah Diperiksa di Kejaksaan
Baca Juga : Dua Terduga Jaringan JAD Menyerahkan Diri di Polsek Hamparan Perak
Sementara dalam dakwaan disebutkan, sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN Pusat tanggal 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjungbalai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini, dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam). Sedangkan lokasi transaksi narkotika tersebut berpindah-pindah. Di antaranya di Hotel Griya Medan.
September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan. Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari Toni alias Mike melalui kurirnya.
Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Di antaranya kepada Alfirmansyah (DPO). Karena Alfirmansyah tidak memiliki telepon aplikasi WhatsApp maka Al bekerjasama dengan M Razief.
Sabu lainnya diserahkan oleh Bayu Anggara, Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
(MU-06)