MEDIAUTAMA.CO | Medan – Sidang lanjutan diduga penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg dengan terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Julparly Alias Padly di ruang Cakra 9 Pengadila Negeri Medan masih saja berlangsung alot.
Keterangan kedua saksi dinilai kontroversi karena beberapa poin tidak sesuai dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua saksi anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Poldasu yakni Yudha dan Riyan kembali dihadirkan karena pada persidang pekan lalu persidangan yang berjalan tersebut ‘panas’ sempat diskorsing hakim ketua Syafril Batubara karena masih banyak perkara lain mau disidangkan.
Beberapa kali JPU Irma Hasibuan sempat melakukan interupsi ketika penasehat hukum (PH) terdakwa, Abdul Haris Lubis SH mencecar para saksi seputar peristiwa sebelum dan setelah dilakukan penangkapan. Keterangan m kemudian dikonfrontir dengan BAP.
Saksi Yuda membenarkan bahwa Ali (informan) dari Ditresnarkoba Poldasu memesan diduga sabu kepada Iqbal (DPO) di Malaysia dengan total 10 kg.
Tak hanya itu, saksi Yudha juga membenarkan kalau Ali (informan) negosiasi pemesanan untuk perkilonya seharga Rp500 juta kepada Iqbal (di Malaysia) tanpa surat perintah dari atasannya. Dan memerintahkan dua kali pesanan yakni pada bulan April dan tanggal 23 Mei 2019 adalah saksi Yudha dan Rian tanpa ada surat perintah.
Ketika PH Abdul Haris mempertanyakan kapan saksi Yuda memiliki surat tugas ketika melakukan penangkapan terhadap ketiga kliennya.
“Kami bersama tim mendapatkan surat tugas pada tanggal 27 Mei 2019,” ucap Saksi Yuda.
Baca Juga : Tanpa Didampingi Pengacara, Dua Terdakwa Kurir Sabu 9,5 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara
Baca Juga : Kurir Sabu Antar Negara, Safrizal Divonis Hukuman Mati
Fakta lainnya terungkap, terdakwa Zainal Arifin menyerahkan diduga sabu tersebut kepada informan di dalam mobil. Namun ketika mobil yang dikendarai Yuda melintas di Jalan Kapten Sumarsono Medan, tidak jauh dari pusat perbelanjaan Indomaret, Ali (informan) yang duduk di sebelah kiri membuka salah satu bungkus berisi diduga sabu tersebut.
Dari pantauan persidangan, PH Abdul Haris Lubis SH menyatakan, dari kacamata hukum dan mempertanyakan bahwa informan saksi tidak berhak membuka bungkusan yang dijadikan sebagai barang bukti suatu tindak pidana. Kenapa Ali (informan) diperbolehkan membuka tas yang berisikan barang yang diduga sabu.
“Apa wewenang si Ali, Ali itu hanya informan, Ali tidak berhak memegang atau memiliki dan menguasai diduga sabu apalagi membuka tas tersebut, UU mana yang mengatur seorang Informan bisa menjadi pembeli barang (Cover buy),” tanya PH Abdul.
“Saya tak mau jawab,” ucap saksi Riyan di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (27/11/2019)
Masih dalam persidangan, ketika penasihat hukum kedua terdakwa, Abdul Haris Lubis SH mempertanyakan kepada saksi Riyan bahwa dari mana saksi mengetahui bahwa yang ada di dalam tas yang dibawa terdakwa itu adalah sabu.
Menjawab hal itu saksi Riyan mengatakan, Taulah kan saya ada di tempat kejadian dan ikut bersama Tim dan ketua Tim ada disitu bahwa itu memang barang narkotika jenis sabu,” ucap saksi Riyan.
Mendengar keterangan saksi Riyan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara langsung menengahi dan menjelaskan kepada saksi.
“Saksi kamu tidak bisa langsung mengatakan bahwa barang yang di dalam tas tersebut narkotika jenis sabu, karena hanya di laboratorium lah dan para ahli yang akan menentukan bahwa itu sabu apa bukan. Bisa saja itu tawas, jadi jangan bilang langsung itu adalah sabu tapi diduga sabu,” terang majelis hakim Syafril Batubara SH MH.
Selain itu terungkap bahwa saksi Yuda sesuai BAP ketika tim melakukan penangkapan pertama kali terhadap terdakwa Zainal Arifin dan Zulauni (berkas terpisah) sempat teriak, kenapa pria Ali tidak ikut ditangkap, sementara keterangan di persidangan Ali merupakan informan dari tim kepolisian.
Mata Dilakban dan Ditembak:
Sementara untuk saksi lainnya yang ikut melakukan penangkapan ketiga terdakwa, Riyan, tidak bersedia memberikan keterangan ketika Abdul Haris mempertanyakan kenapa para terdakwa ditembak pada kaki padahal kondisi mata merela dilakban. Saksi mengaku lupa. Namun dia membenarkan para terdakwa dibawa ke Mapoldasu malam hari setelah penangkapan.
Dalam kesempatan tersebut hakim ketua Syafril Batubara meminta terdakwa Zainal Arifin memperlihat bekas luka tembak di kakinya tepatnya di paha sebelah kiri.
Saat diperlihatkan kepada majelis hakim. Dan mengatakan, “oh sampai tembus ya bekas tembaknya,” ucap majelis hakim.
Menjawab hal itu para terdakwa mengatakan bahwa mereka saat penangkapan tersebut tidak langsung dibawa ke Mapoldasu, dengan alasan ingin mencari si Ali namun tidak ketemu.
Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan dari para terdakwa.
(MU-06)