MEDIAUTAMA.CO | Medan – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Madina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH MH mulai menyidangkan 2 kasus korupsi terkait Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan, Kabupaten Madina pada Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 648 juta di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11/2019).
Kedua terdakwa yakni Abdullah Abu Bakar Lanri ST (36) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal dan rekannya Darma Effendi Pulungan (45) selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan.
Dalam dakwaan JPU Ardiansyah SH MH menyebutkan bahwa terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2018 lalu.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan tindak pidana pada pembangunan jembatan tersebut.
Dalam proses penyidikan kemudian ditetapkan dua tersangka yakni Abdullah Abu Bakar Lanri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina dan Darma Efendi Pulungan selaku Pelaksana Pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Bahwa pada tahun 2017 Dinas PUPR Madina melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Batahan-Kubangan Tompek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.700.000.000.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kades Sukajaya Kabupaten Batubara Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Korupsi Rp1,8 M, Oknum Manager PT SHS Deli Serdang Mulai Disidangkan
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan ahli diketahui bahwa terdakwa Darma Efendi telah mengurangi kualitas maupun kuantitas mutu pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kemudian terdakwa Abdullah Abu Bakar tanpa melalui proses pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan yang seharusnya telah melakukan serah terima pekerjaan dan memproses pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp648.200.440. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menunda persidangan hingga pekan depan yang beragendakan keterangan saksi.
Sementara itu diluar persidangan, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Madina, Ardiansyah SH MH saat dikonfirmasi mediautama.news mengatakan kasus ini bermula terkait tentang pembangunan jembatan dalam kontrak tersebut dibangun dua jembatan sekaligus.
“Ternyata dalam proses pembangunan banyak melakukan tindakan tindakan yang menyalahi aturan, seperti dilaksanakan oleh orang yang bukan sebagai wewenang kontrak,” ucap JPU Ardiansyah SH MH.
Selain itu , Kacabjari Madina tersebut menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan nya pun banyak penyimpangan.
“Dalam sidang lanjutan nanti kita jelaskan apa saja penyimpangan-penyimpangannya, dari kasus ini kerugian negara senilai Rp 648 juta, pungkas Jaksa Ardiansyah SH MH.
(MU-06)